22/09/2016

Surat Menteri PANRB Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait Dengan Pelaksanaan PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah

Surat Menteri PANRB Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait Dengan Pelaksanaan PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada 20 September 2016 lalu telah menandatangani Surat Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang ditujukan kepada Para Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, serta Tembusan surat disampaikan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Ketua KASN

Berikut kutipan Surat Menteri PANRB Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Kota (Pemkot) Terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Surat Menteri PANRB Tentang Pengisian JPT di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait Dengan Pelaksanaan PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Surat Menteri PANRB Tentang Pengisian JPT di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait Dengan Pelaksanaan PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Surat Menteri PANRB Tentang Pengisian JPT di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait Dengan Pelaksanaan PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Surat Menteri PANRB Tentang Pengisian JPT di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait Dengan Pelaksanaan PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah

Untuk melihat dan mengunduh surat tersebut silahkan kunjungi situs Kemenpan RB di tautan berikut ini www.menpan.go.id.