07/10/2017

PERMENPAN RB No 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PERMENPAN RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017

PERMENPAN RB No 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PERMENPAN RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

PERMENPAN RB No 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PERMENPAN RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017

Dengan pertimbangan bahwa pengisian formasi yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan seleksi Kompetensi Dasar daerah tertentu perlu penyesuaian untuk terpenuhi formasi. Bahwa karakteristik Penjaga Tahanan, dan Pemeriksa Keimigrasian pada pos batas lintas negara mempunyai karakteristik khusus terhadap daerah sesuai dengan wilayah tempat kerja dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 perlu penyesuaian.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017.

Dinyatakan dalam PERMENPANRB Nomor 24 Tahun 2017 :

Pasal I

Diantara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1234) disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

(1) Dalam menentukan kelulusan untuk formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil, selain didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penentuan kelulusan formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil juga didasarkan pada pemeringkatan.

(2) Penentuan kelulusan formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil pada daerah atau wilayah yang tidak terpenuhi melalui nilai ambang batas dipenuhi melalui pemeringkatan.

(3) Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi atau diisi oleh pelamar yang mendaftar dari daerah atau wilayah itu sendiri.

(4) Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas nilai kumulatif pada Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PERMENPANRB Nomor 24 Tahun 2017 ditetapkan Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 3 Oktober 2017 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada tanggal 3 Oktober 2017.

Selengkapnya link unduh PERMENPANRB Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017 seperti termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia silahkan kunjungi di laman resmi berikut ini http://peraturan.go.id.