SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 - Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Keputusan Bersama 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Untuk mengunduh kunjungi di sini atau di tautan ini.