14/10/2017

BKN: Cuti Bersama Bagi PNS Tunggu Keputusan Presiden

BKN: Cuti Bersama Bagi PNS Tunggu Keputusan Presiden - Terkait terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (Tiga) Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 yang memunculkan pertanyaan publik tentang peruntukan ketentuan dalam SKB tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi yang memiliki fungsi Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN (UU Nomor 5 Tahun 2014, pasal 47 huruf a) menyampaikan bahwa sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pasal 333 ayat 4, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BKN: Cuti Bersama Bagi PNS Tunggu Keputusan Presiden

PP Nomor 11 Tahun 2017

Pasal 333
  1. Presiden dapat menetapkan cuti bersama;
  2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan;
  3. PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan;
  4. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Informasi cuti bersama bagi PNS tersebut dirilis BKN dalam Siaran Pers tertanggal 5 Oktober 2017. Selengkapnya dan untuk mengunduh kunjungi di laman berikut ini www.bkn.go.id.