Mau Lapor SPT Pajak Via e-Filing Tapi Lupa EFIN? Jangan Panik Dulu, Lihat Cara dan Solusinya - e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (https://djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT pajak secara online melalui e-Filing, diperlukan kode EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk mengisi SPT pajak online. Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah e-Filing tapi lupa EFIN jangan panik dulu, sebab mulai (8/3/2018), DJP membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT pajak secara elektronik, yakni DJP membuka layanan lupa EFIN, pembuatan kode Billing, dan kode verifikasi via Twitter dan Live Chat.
Dikutip dari laman situs www.pajak.go.id (12/03/2018), berikut informasinya.
DJP Buka Layanan Lupa EFIN, Pembuatan Kode Billing, dan Kode Verifikasi via Twitter dan Live Chat
Jakarta - Untuk meningkatkan layanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan secara elektronik melalui e-filing dan e-form, DJP mulai hari ini membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT secara elektronik melalui kanal Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak) dan live chat di situs www.pajak.go.id. Layanan informasi ini merupakan layanan tambahan di samping layanan pemberian informasi melalui telepon di Kring Pajak 1500 200.
Layanan pemberian informasi dan prosedurnya adalah sebagai berikut:
1. Pemberian nomor identitas pelaporan elektronik (Electronic Filing Identification Number/EFIN).
Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak
b. Nama
c. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
d. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan
e. Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)
Wajib Pajak harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas Kring Pajak, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka Wajib Pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama.
2. Pemberian informasi kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT
Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT dapat menerima kode billing dan/atau kode verifikasi setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak
b. Nama
c. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN,
d. EFIN, dan/atau
e. Jenis SPT (misalnya SPT masa PPN, SPT tahunan PPh badan, atau SPT masa PPh), masa SPT, atau status SPT (nihil, lebih, atau kurang bayar).
Wajib Pajak harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada Wajib Pajak.
Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP yaitu setiap hari kerja (Senin–Jumat) jam 08.00 – 16.00.
Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan, namun penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.
Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
#PajakKitaUntukKita
Informasi lebih lanjut hubungi:
Hestu Yoga Saksama
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Telp. 021 5250208
File unduhan :
SP- 11 Saluran Non-Telepon (SENT).pdf
Solusi Lapor SPT Pajak Via e-Filing Tapi Lupa EFIN
Image : @KemenkeuRI