Keppres RI Nomor 153 Tahun 1967 Tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober Sebagai Hari Kesaktian Pancasila - Tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 153 Tahun 1967 tanggal 27 September 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila.
Dalam Keppres RI Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila juga menetapkan bahwa Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.
Sempena memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2016, sebagai info dan wawasan berikut kutipan Keppres RI Nomor 153 Tahun 1967 tentang penetapan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Unduh Pedoman Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2016 di sini.