Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 Tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan - Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak pada minggu terakhir periode pertama penyampaian Surat Pernyataan serta melaksanakan ketentuan Pasal 50A ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2016, ditetapkan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada tanggal 26 September 2016.
Sebagai info untuk melihat, berikut tautan mengunduh Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2016. Unduh di tautan resmi situs www.pajak.go.id di sini.