Resmi Diumumkan, Inilah Kebijakan Baru Cukai Rokok 2017 - Setelah menjadi perbincangan publik di dua bulan terakhir, kenaikan tarif cukai hasil tembakau akhirnya terlaksana. Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan besarnya tarif cukai untuk tahun 2017. Kenaikan cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan cukai 2017 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta pada Jumat (30/09). Dalam kebijakan Cukai 2017, pemerintah menaikkan tarif cukai dengan kisaran antara 0 hingga 13,46 persen.
Kenaikan tarif cukai tertinggi sebesar 13,46 persen berlaku untuk hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara, kenaikan terendah tarif cukai sebesar 0 persen (tetap), berlaku untuk hasil Tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB.
"Kenaikan tarif cukai tertinggi adalah 13,46 persen untuk hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah 0 persen untuk hasil Tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan rata2 tertimbang sebesar 10,54 persen," jelas Menkeu. Selain kenaikan tarif cukai, pemerintah juga menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) hasil tembakau sebesar 12,26 persen.
Lebih lanjut Menkeu mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam penentuan kebijakan cukai 2017. Melalui kebijakan cukai 2017, pemerintah menunjukkan tekad untuk meningkatkan kepedulian akan kesehatan masyarakat.
Kepedulian tersebut ditunjukkan dengan pengendalian produksi melalui pembatasan jumlah pabrik rokok. "Kemenkeu melalui DJBC dalam 10 tahun terakhir telah mengurangi jumlah pabrik rokok dari 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik di 2016," terangnya.
Selain aspek kesehatan masyarakat, dalam kebijakan cukai 2017 tersebut, pemerintah juga telah mempertimbangkan aspek-aspek terkait kesempatan kerja, peredaran rokok ilegal, dan juga penerimaan cukai.
Sumber : www.kemenkeu.go.id, www.beacukai.go.id