Mengenal Arti dan Makna Logo/Lambang Serta Motto Provinsi Kepulauan Riau - Kepulauan Riau atau yang dikenal dengan Kepri adalah sebuah Provinsi di Indonesia. Kepulauan Riau merupakan Provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Riau. Provinsi Kepulauan Riau terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, dan Kepulauan Riau merupakan provinsi ke-32 di Indonesia yang saat ini mencakup Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Seperti Provinsi lainnya, Kepulauan Riau (Kepri) juga memiliki logo atau lambang yakni simbol yang digunakan oleh Provinsi Kepulauan Riau sebagai logo resmi. Berikut sekilas mengenal arti dan makna logo/lambang serta motto Provinsi Kepulauan Riau.
Arti dan Makna Logo/Lambang serta Motto Provinsi Kepulauan Riau
Lambang Daerah Kepulauan Riau terdiri dari 6 (enam) bagian dengan rincian sebagai berikut:
Bintang berwarna kuning melambangkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Mata Rantai berwarna hitam berjumlah 32 (tiga puluh dua) yang berlatar belakang warna hijau muda melambangkan kebersamaan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau yang bersatu padu dan menunjukkan berdirinya Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi yang ke-32 di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Perahu berwarna kuning sebagai simbol alat transportasi masyarakat Kepulauan Riau dengan layar berwarna putih yang terkembang melambangkan semangat kebersamaan dalam satu tekad mengisi laju pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau;
Padi berwarna kuning berjumlah 24 (dua puluh empat) butir dan Kapas berwarna hijau dan putih berjumlah 9 (sembilan) kuntum melambangkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau sebagai tujuan utama dan mengingatkan tanggal disyahkannya Undang-Undang terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau 24 September 2002, Sebilah Keris berluk 7 (tujuh) berwarna kuning emas berhulu kepala Burung Serindit berwarna hitam, di atas tepak sirih berwarna merah lekuk 5 (lima), di dalam perahu berwarna kuning yang dengan gelombang 7 (tujuh) lapis, yang masing-masing melambangkan sebagai berikut :
- Sebilah Keris berluk 7 (tujuh) berwarna kuning emas berhulu kepala Burung Serindit berwarna hitam, melambangkan keberanian dalam menjaga dan memperjuangkan negeri bahari ini untuk menuju kesejahteraan dan kemakmuran,
- Tepak Sirih berwarna merah melambangkan persahabatan,
- Perahu berwarna kuning sebagai simbol alat transportasi masyarakat Kepulauan Riau dengan layar berwarna putih yang terkembang, melambangkan semangat kebersamaan dalam satu tekad mengisi laju pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau,
- Gelombang berlapis 7 sebagai simbol bulan Juli, sehingga mengingatkan kita diresmikannya Provinsi Kepulauan Riau yakni tanggal 1 Juli 2004;
Tulisan "PROVINSI KEPULAUAN RIAU" berwarna putih di atas dasar lambang daerah berwarna biru tua sebagai identitas nama daerah Pita berwarna kuning bertuliskan "BERPANCANG AMANAH BERSAUH MARWAH" berwarna hitam adalah MOTTO DAERAH yang mengandung semangat dan tekad serta azam masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dalam menuju cita-cita luhurnya. (kepriprov.go.id)