PMK 127 Tahun 2016, Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui SPV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle (SPV). PMK itu tertuang dalam PMK Nomor 127/PMK.010/2016, yang ditetapkan oleh Menkeu pada tanggal 23 Agustus 2016.
Pada PMK Nomor 127/PMK.010/2016 ini terdiri dari 9 (sembilan) pasal yang menjelaskan dan memuat aturan tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle (SPV).
PMK Nomor 127/PMK.010/2016 telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana pada 23 Agustus 2016.
Selengkapnya dan untuk lebil detil melihat PMK Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle, PMK ini dapat diunduh di sini http://www.sjdih.kemenkeu.go.id.
Lihat juga PMK baru terkait tentang Pengampunan Pajak, PMK 141/PMK.03/2016 dan PMK 142/PMK.010/2016