31/08/2016

PMK 127 Tahun 2016, Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui SPV

PMK 127 Tahun 2016, Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui SPV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle (SPV). PMK itu tertuang dalam PMK Nomor 127/PMK.010/2016, yang ditetapkan oleh Menkeu pada tanggal 23 Agustus 2016.

PMK 127 Tahun 2016, Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui SPV

Pada PMK Nomor 127/PMK.010/2016 ini terdiri dari 9 (sembilan) pasal yang menjelaskan dan memuat aturan tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle (SPV).

PMK Nomor 127/PMK.010/2016 telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana pada 23 Agustus 2016.

Selengkapnya dan untuk lebil detil melihat PMK Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle, PMK ini dapat diunduh di sini http://www.sjdih.kemenkeu.go.id.

Lihat juga PMK baru terkait tentang Pengampunan Pajak, PMK 141/PMK.03/2016 dan PMK 142/PMK.010/2016