Panduan Pengisian KIP Pada Aplikasi Dapodik 2016 - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik. Seperti disebutkan dalam Surat Edaran tersebut bahwa agar anak dapat memperolah manfaat KIP, sekolah diminta untuk mendata siswa penerima KIP dan siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam aplikasi dapodik.
Pendataan KIP di Dapodik ini juga dilakukan untuk menjaring siswa-siswa yang layak untuk mendapatkan KIP akan tetapi saat ini belum mendapatkan KIP. Adapun untuk teknis/tata cara pengisian data KIP di dalam Aplikasi Dapodik 2016 dijelaskan dan dapat dilihat dalam Panduan Pengisian KIP Pada Aplikasi Dapodik.
Mengingat pentingnya data terkait KIP ini, maka pendataan dan validasi data KIP pada Aplikasi Dapodik 2016 untuk seluruh siswa SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK sudah dikirimkan atau disinkronkan paling lambat yakni pada tanggal 31 Agustus 2016.
Selengkapnya unduh di sini Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 17/D/KU/2016, dan di sini untuk mengunduh Panduan Pengisian KIP Pada Aplikasi Dapodik.