PMK Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun Anggaran 2016 - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016. PMK itu tertuang dalam PMK Nomor 125/PMK.07/2016, yang ditetapkan oleh Menkeu pada tanggal 16 Agustus 2016.
Seperti dikutip, berikut bunyi Pasal (1,2,3 dan 4) PMK Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016.
Pasal 1
- Dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, terhadap penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 untuk 169 (seratus enam puluh sembilan) daerah sebesar Rp l9.418.975.064.500,00 (sembilan belas triliun empat ratus delapan belas miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) dilakukan penundaan.
- Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
- Rincian daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
- Dana Alokasi Umum yang sebagian penyalurannya ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat disalurkan kembali pada Tahun Anggaran 2016 dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi.
- Penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk sebagian atau seluruh Dana Alokasi Umum sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2016.
- Dalam hal penyaluran kembali sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, Dana Alokasi Umum yang penyalurannya ditunda, diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 3
Berdasarkan penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PMK Nomor 125/PMK.07/2016 telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 16 Agustus 2016.
Selengkapnya PMK Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 silahkan diunduh di tautan bawah ini.
PMK 125/PMK.07/2016 unduh di sini atau di sini.