08/08/2016

SE Dirjen Dikdasmen Nomor : 17/D/KU/2016 Tentang Pendataan KIP Pada Aplikasi Dapodik

SE Dirjen Dikdasmen Nomor : 17/D/KU/2016 Tentang Pendataan KIP Pada Aplikasi Dapodik - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik. SE ini terbit menyusuli Surat Edaran sebelumnya Nomor : 07/D/SE/2016 tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016.

Seperti disebutkan dalam Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 17/D/KU/2016 bahwa agar anak dapat memperolah manfaat KIP, sekolah diminta untuk mendata siswa penerima KIP dan siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam aplikasi dapodik.

Adapun untuk langkah-langkahnya, selengkapnya di bawah ini dapat dilihat isi dari Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik.

SE Dirjen Dikdasmen Nomor : 17/D/KU/2016 Tentang Pendataan KIP Pada Aplikasi Dapodik

Unduh di SINI SE Dirjen Dikdasmen Nomor : 17/D/KU/2016 tentang Pendataan KIP Pada Aplikasi Dapodik.