Instruksi Mendagri Tindak Lanjut PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2016 dan diundangkan pada tanggal 19 Juni 2016. PP Nomor 18 Tahun 2016 menjadi acuan atau pedoman terbaru bagi Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka penataan Kelembagaan Perangkat Daerah untuk pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.
Sebagai tindak lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan dan menetapkan Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016. Instruksi Mendagri ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2016.
Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan dalam rangka percepatan pembentukan Perda/Perdais/Qanun Perangkat Daerah, Perda/Perdais/Qanun RPJMD, Perda/Perdais/Qanun APBD Tahun 2017, serta Perkada tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Selengkapnya Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dapat dilihat di sini kesbangpol.kemendagri.go.id, atau mengunduhnya di tautan ini.