07/10/2017

Seleksi CPNS 2017: Kebutuhan Penjaga Lapas dan Keimigrasian Mendesak, Panselnas Berlakukan Passing Grade dan Ranking

Seleksi CPNS 2017: Kebutuhan Penjaga Lapas dan Keimigrasian Mendesak, Panselnas Berlakukan Passing Grade dan Ranking - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) formasi SMA/D3 untuk jabatan Penjaga Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil pada Kementerian Hukum dan HAM pada sebagian wilayah tidak memenuhi kuota.

Kebutuhan Penjaga Lapas dan Keimigrasian Mendesak, Panselnas Berlakukan Passing Grade dan Ranking

Bahkan secara kelulusan angka kelulusan SKD terbilang rendah yakni hanya 7,16 % dari total peserta. Secara nasional hasil SKD yang memenuhi kuota hanya wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta (DIY). Hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya kuota 3x formasi berdasarkan PermenpanRB nomor 22 tahun 2017 tentang Passing Grade.

Sementara pihak Kemenkumham menyampaikan bahwa kebutuhan Penjaga Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian untuk daerah perbatasan sangat mendesak tahun ini. Lebih lanjut pihak Kemenkumham menjelaskan kondisi perbatasan Indonesia yang kekurangan petugas. Selain itu rasio jumlah Penjaga Lapas dan tahanan/napi masih timpang.

Berdasarkan permasalahan yang ada Panselnas CPNS mengambil kebijakan untuk memenuhi kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggabungkan dua sistem yaitu passing grade dan ranking.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi daerah yang sudah memenuhi kuota di antaranya Jateng dan DIY sehingga pelamar yang lulus passing grade SKD tetap memiliki prioritas untuk ikut SKB. Sisa kekurangan kuota diambil berdasarkan ranking. Kebijakan ini diatur dalam PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2017.

Mengapa tidak diambil dari peserta yang lulus passing grade dari Jateng dan DIY? Hal ini disebabkan karena Kemenkumham membutuhkan SDM yang mengenal daerah penempatan kedua jabatan tersebut.

Kepala BKN Bima Haria Wibisa selaku Ketua Panselnas CPNS 2017 menjamin bahwa tidak ada unsur kepentingan dan nama peserta tidak bisa dimodifikasi.

Jakarta, 06 Oktober 2017,
Kepala Biro Humas BKN,
ttd
Mohammad Ridwan

Informasi resmi dapat mengunduh Siaran Pers BKN, Kunjungi di tautan berikut ini www.bkn.go.id.