20/10/2017

Cukup NIK dan No KK, Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung

Cukup NIK dan No KK, Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung - Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai tanggal 31 Oktober 2017 akan memberlakukan registrasi Kartu Sim seluler atau nomor pelanggan yang divalidasi dengan data Dukcapil. Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. (Lihat info : di sini)

Cukup NIK dan No KK, Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung

Sehubungan dengan registrasi kartu sim seluler ini, Kementerian Kominfo menegaskan bahwa proses registrasi tidak memerlukan data nama ibu kandung tapi pelanggan hanya diminta menyampaikan data berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah untuk kepentingan validasi data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Informasi resmi ini disampaikan Kementerian Kominfo melalui rilis Siaran Pers No. 196/HM/KOMINFO/10/2017 Tanggal 18 Oktober 2017 Tentang Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung. Berikut informasi dikutip dari laman situs Kominfo (20/10/2017).

Siaran Pers No. 196/HM/KOMINFO/10/2017 Tanggal 18 Oktober 2017 Tentang Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung

Menunjuk Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, bersama ini disampaikan bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka :
  1. Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung
  2. Didalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah
  3. Agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator
  4. Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait
  5. Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.

Pemberitahuan resmi terkait hal tersebut dapat diunduh di link berikut : Surat Pemberitahuan BRTI No 578 Tahun 2017.

Cukup NIK dan No KK, Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Informasi resmi Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung dapat dilihat dalam rilis laman website Kementerian Kominfo. Kunjungi di tautan berikut ini https://kominfo.go.id/.