27/08/2016

Termasuk Tunjangan Profesi Guru, Pemerintah Hemat DAK 2016 Rp 29,8 Triliun

Termasuk Tunjangan Profesi Guru, Pemerintah Hemat DAK 2016 Rp 29,8 Triliun - Pemerintah saat ini sedang melakukan penghematan untuk mencegah melebarnya defisit dana tahun anggaran 2016. Selain menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 169 daerah dengan total nilai Rp 19,4 triliun, dalam upaya memelihara kredibilitas fiskal pemerintah juga menghemat Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2016 sebesar Rp 29,8 triliun.

Termasuk Tunjangan Profesi Guru, Pemerintah Hemat DAK 2016 Rp 29,8 Triliun

Dikutip dari rilis Setkab.go.id (26/08/2016), Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (25/8), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, penghematan DAK itu terdiri atas DAK Fisik Rp 6,0 triliun, DAK non fisik terutama Tunjangan Profesi Guru (TPG) Rp 23,4 triliun.

"Pemerintah juga melakukan penghematan penyaluran Dana Desa sebesar Rp 2,8 triliun karena adanya daerah yang diperkirakan tidak mampu memenuhi persaratan penyaluran berupa Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa tahap sebelumnya," jelas Menkeu Sri Mulyani.

Terkait penghematan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 23,4 triliun, berikut seperti dikemukakan Menkeu Sri Mulyani.

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Mengenai penghematan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 23,4 triliun, Menkeu Sri Mulyani mengemukakan, hal itu dilakukan karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh TPG dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang, disebabkan karena pensiun.

Selain itu, menurut Menkeu, adanya sisa TPG tahun 2015 di rekening kas umum daerah sebesar Rp 19,6 triliun yang harus diperhitungkan dalam penyaluran TPG tahun 2016.

"Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD Rp 209,1 miliar karena adanya sisa dana Tamsil di kas daerah juga harus diperhitungkan dalam penyaluran dana Tamsil tahun 2016," jelas Sri Mulyani.

Adapun mengenai penyaluran Dana Desa, Menkeu menjelaskan, dilakukan dalam dua tahap, yaitu : tahap I sebanyak 60% yang dilakukan setelah daerah menyampaikan : a. Perda APBD; b. Perda tentang Pembagian Dana Desa per desa; dan c. Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), ke Rekening Kas Desa (RKD) dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun 2015.

Sedang sisanya sebanyak 40% disalurkan pada tahap II setelah daerah menyampaikan: a. Laporan Penyaluran Dana Desa tahap I dari RKUD ke RKD; dan b. Sekurang-kurangnya 50% dari Dana Desa tahap I telah disalurkan dari RKU ke RKD. (Humas Kemenkeu/RMI/ES)

Lihat juga : Anggaran Dipotong, Kemdikbud Jamin Tunjangan Profesi Guru