06/08/2016

Pendataan Dapodik 2016, Inilah Peran dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah, PTK, Wali Kelas, Peserta Didik serta Operator Sekolah

Pendataan Dapodik 2016, Inilah Peran dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah, PTK, Wali Kelas, Peserta Didik serta Operator Sekolah - Pada tahun pelajaran 2016/2017 ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis aplikasi terbaru pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Aplikasi Dapodik Dirjen Dikdasmen pada tahun pelajaran 2016/2017 diberi nama Aplikasi Dapodik Versi 2016.

Pendataan Dapodik 2016, Inilah Peran dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah, PTK, Wali Kelas, Peserta Didik serta Operator Sekolah

Aplikasi Dapodik Versi 2016 dikemas dalam bentuk installer yang dapat digunakan oleh semua jenjang pendidikan di lingkungan Dirjen Dikdasmen yaitu jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Dengan dirilisnya Aplikasi Dapodik di tahun pelajaran 2016/2017 ini maka seluruh sekolah di bawah Dirjen Dikdasmen wajib melakukan pendataan dengan Aplikasi Dapodik Versi 2016.

Aplikasi Dapodik Versi 2016 digunakan untuk mendata 4 (empat) entitas data pokok pendidikan, yaitu Data Satuan pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik, serta Substansi Pendidikan. Data pada Aplikasi Dapodik bersifat individual, maka ke empat entitas data pokok pendidikan tersebut harus diisikan secara lengkap dan terperinci mencakup semua atributnya.

Untuk mendukung implementasi pendataan Dapodik tahun pelajaran 2016/2017 dengan Aplikasi Dapodik Versi 2016 agar berjalan baik, maka sangat diperlukan kerjasama, peran serta dan tanggung jawab dari semua unsur yang ada di sekolah yakni kepala sekolah, PTK, wali kelas, peserta didik serta operator sekolah.

Untuk mengenali dalam pendataan Dapodik 2016, inilah peran serta dan tanggung jawab kepala sekolah, PTK, wali kelas, peserta didik serta operator sekolah.

Peran Kepala Sekolah yaitu sebagai penanggung jawab data di sekolah, membagi tugas guru untuk mengajar di setiap rombongan belajar (rombel), mengawasi operator sekolah dalam pengisian aplikasi Dapodik di sekolahnya masing-masing.

Peran PTK yaitu di samping sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan memeriksa kebenaran dan kelengkapan data individu yang diisikan oleh operator ke dalam aplikasi Dapodik.

Peran Wali kelas yaitu mengkoordinasikan pengumpulan data peserta didik sesuai dengan kelas yang diampunya.

Peran Peserta Didik yaitu mengisi formulir Peserta Didik yang selanjutnya formulir tersebut diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.

Peran Operator Sekolah yaitu :
  • Mendistribusikan formulir pendataan kepada Sekolah, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapatkan data untuk diisikan ke dalam aplikasi.
  • Mengisi aplikasi Dapodik sesuai dengan formulir pendataan yang telah terisi.
  • Mengirim data ke server Pusat melalui Aplikasi Dapodik.

Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2016