Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ditetapkan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 10 Juli 2017.
Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 terdapat beberapa ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diubah.
Adapun sebagai info dan untuk melihat detil selengkapnya isi dari Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas ini, berikut link tautan mengunduh.
Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, unduh melalui tautan ini atau kunjungi di laman Setneg berikut ini www.setneg.go.id.