Perka BKN No 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi - untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63, Pasal 93, dan Pasal 141 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada tanggal 15 Juni 2017, dan telah diundangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada tanggal 4 Juli 2017.
Sebagai info dan untuk detil melihat selengkapnya isi dari Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi, berikut link tautan mengunduh.
Unduh Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi di tautan ini. (www.bkn.go.id)
Update :
Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi