Surat Kepala BKN: Penjelasan Atas Beberapa Permasalahan Kepegawaian Sebagai Dampak Berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan surat tentang Penjelasan Atas Beberapa Permasalahan Kepegawaian Sebagai Dampak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Surat tersebut tertuang dalam Surat Nomor Nomor K.26-30/V.108-6/99 tertanggal 4 November 2016 yang ditujukan kepada Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Dalam surat tersebut, Kepala BKN memuat penjelasan tentang Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai proses pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja sebagai dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta dengan dikeluarkannya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016 yang mengatur mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Selengkapnya berikut di bawah ini link unduh Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 tertanggal 4 November 2016.
Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99