Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dasar dan Menengah.
Dengan pertimbangan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan pengelolaan pendidikan menengah telah berubah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi, bahwa struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diubah, sehingga fungsi yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan perlu disesuaikan, dan bahwa ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak sesuai dan perlu diganti, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendibud) Muhadjir Effendy telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dasar dan Menengah (SPM-Dikdasmen) ini ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2016, dan telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 29 Agustus 2016.
Selengkapnya untuk melihat detil, berikut link tautan mengunduh salinan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016.
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016, kunjungi tautan ini pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id.