Surat Dirjen GTK: Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru - Seperti informasi yang ditelusuri Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat terkait penerapan kebijakan rasio jumlah siswa atau peserta didik terhadap guru. Surat tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 36762/B.B1.1/GT/2016 tertanggal 24 November 2016 tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru.
Rasio siswa yang tertuang dalam PP 74 Tahun 2008 memuat hal jumlah guru dan siswa dalam satuan pendidikan sebagai syarat tunjangan profesi atau sertifikasi guru sebagai berikut.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 17 menetapkan bahwa guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Dan berikut Surat Ditjen GTK Nomor : 36762/B.B1.1/GT/2016 tertanggal 24 November 2016 tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat (1) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1).
4. Aturan pada angka 1, 2 dan 3 diatas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.
Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Sumber : dikpora.bimakota.go.id