Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.113-2/99 Tindak Lanjut Atas Beberapa Permasalahan Dalam Pengalihan PNS Sebagai Dampak Berlakunya UU No 23 Tahun 2014 - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Nomor K.26-30/V.113-2/99 tentang Tindak Lanjut Atas Beberapa Permasalahan Dalam Pengalihan PNS Sebagai Dampak Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Surat tersebut tertanggal 16 November 2016 dan ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Seperti dikutip, dalam surat itu Kepala BKN menyampaikan:
1. Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan tentang pembinaan PNS pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala BKN telah menerbitkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.71/1l99, tanggal 15 Juli 2016 perihal Penjelasan Atas Beberapa Permasalahan Dalam Pengalihan PNS Sebagai Dampak Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
2. Untuk menjamin kepastian hukum dalam pembinaan karier PNS yang akan dialihkan sebagai dampak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya pembinaan karier PNS tersebut sebelum tanggal 1 Januari 2017 tetap berada pada instansi asal, karena secara nyata yang bersangkutan masih melaksanakan tugas pekerjaan di instansi asal.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, pembinaan karier PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2, antara lain dilakukan sebagai berikut:
a. dalam hal terdapat Calon PNS yang akan diambil Sumpah/Janji sebagai PNS sebelum tanggal 1 Januari 2017, maka Pejabat yang berwenang untuk mengambil Sumpah/Janji PNS yaitu Pejabat pada instansi asal.
b. penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil tahun 2016 masih menjadi kewenangan Pejabat pada instansi asal.
c. pemberian hak atas cuti bagi PNS yang pelaksanaannya sebelum tanggal 1 Januari Meret menjadi kewenangan Pejabat pada instansi
asal.
d. penerbitan Surat Pemberitahuan tentang Kenaikan Gaji Berkala sebelum tanggal 1 Januari 2017 bagi PNS menjadi kewenangan Pejabat pada instansi asal.
e. pengusulan dan penetapan keputusan kenaikan pangkat untuk periode 1 Oktober 2016 diusulkan dan ditetapkan oleh Pejabat instansi asal.
f. Pejabat Penetap PAK, Pejabat Pengusul, dan Tim Penilai bagi jabatan fungsional untuk kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2016 adalah instansi asal, sedangkan untuk periode 1 April 2017 adalah instansi baru. Apabila pada instansi baru belum terdapat Pejabat Penetap PAK, Pejabat Pengusul, dan Tim Penilai bagi jabatan fungsional, maka masih menjadi kewenangan instansi asal.
g. pengangkatan PNS dalam rangka pengisian dalam jabatan di lingkungan instansi daerah dilakukan setelah terbentuknya organisasi perangkat daerah yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. bagi PNS yang pada saat dialihkan sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, maka hasil pemeriksaannya disampaikan
kepada PPK pada instansi baru dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum pada instansi baru.
i. dalam hal penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada huruf h dllakukan setelah 1 Januari 2017, maka penjatuhan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang berwenang menghukum pada instansi baru.
j. bagi PNS yang berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara wajib dialihkan tetapi tidak bersedia dialihkan, maka PPK pada instansi asal wajib melakukan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan untuk kemudian dijatuhi hukuman disiplin, dan fotokopi keputusan penjatuhan hukuman disiplin harus disampaikan kepada BKN.
k. hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada huruf j yaitu salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat.
l. penetapan Keputusan Bebas Tugas atau Masa Persiapan Pensiun (MPP) sebelum tanggal 1 Januari 2017 bagi PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama menjadi kewenangan PPK pada instansi asal.
m. penetapan Keputusan Pemberhentian dana Pemberian Pensiun PNS sebelum tanggal 1 Januari 2017, dilakukan sebagai berikut:
1) Untuk PNS Kabupaten/Kota yang bukan menjadi kewenangan Presiden, kewenangan Kepala Badan Kepegawaian Negara, atau kewenangan Gubernur menjadi kewenangan PPK Kabupaten/Kota pada instansi asal; dan
2) dan Untuk PNS Provinsi yang bukan menjadi kewenangan Presiden atau kewenangan Kepala Badan Kepegawaian Negara, menjadi kewenangan PPK provinsi.
4. Demikian, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tembusan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.113-2/99 ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Semua Deputi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dan Semua Kepala Kantor Regional di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Selengkapnya berikut link tautan mengunduh Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.113-2/99 tentang Tindak Lanjut Atas Beberapa Permasalahan Dalam Pengalihan PNS Sebagai Dampak Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. (Di Sini)