07/09/2017

Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya merupakan negara yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti. Dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter. Penguatan pendidikan karakter sebagaimana dimaksud merupakan tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.

Sehubungan dengan penguatan pendidikan karakter dan berdasarkan pertimbangan tersebut, pada tanggal 6 September 2017 Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Dinyatakan dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

PPK memiliki tujuan:

a. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;

b. mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan

c. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.

PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiiputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatit mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungjawab.

Ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter meliputi:

a. penyelenggaraan PPK yang terdiri atas:
1. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal;
2. PPK pada Nonformal;
3. PPK pada Informal,
b. pelaksana dan
c. pendanaan.

Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter selengkapnya memuat VI bab yang terdiri dari 18 pasal. Perpres ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 September 2017.

Untuk mengunduh serta melihat lengkap dan detil isi dari Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, kunjungi di laman resmi Kemensetneg berikut ini www.setneg.go.id atau unduh Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui tautan ini.