26/09/2017

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017 - Hari Kesaktian Pancasila diperingati pada tanggal 1 Oktober. Menyambut Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017, Pemerintah melalui Panitia Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017 telah merilis dan menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017.

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017

Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober adalah milik bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya agar benar-benar dihayati dan diamalkan sehingga dapat menjadi kekuatan untuk menanggulangi rongrongan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pemerintah menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila untuk pelaksanaan di instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat, di dalam dan luar negeri.

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017 disusun dengan maksud agar penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan "Peringatan Hari Kesaktian Pancasila" Tahun 2017 dapat dilakukan secara terencana, sistematis, terarah, menyeluruh, dan terpadu.

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober 2017 diselenggarakan secara nasional dengan tema "Kerja Bersama Berlandaskan Pancasila Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur".

Di Tingkat Pusat, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017 di pusatkan di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur dengan Inspektur Upacara Presiden Republik Indonesia.

Di Tingkat Daerah, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017 dilaksanakan pada hari Minggu, 1 Oktober 2017 Pukul 08.00 waktu setempat dengan Urutan Upacara:
a) Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
b) Laporan Komandan Upacara, upacara siap
c) Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
d) Pembacaan Teks Pancasila
e) Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
f) Pembacaan Naskah Ikrar
g) Pembacaan Naskah Doa
h) Andhika Bayangkari
i) Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
j) Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
k) Upacara selesai

Keterangan:
- Tanggal 30 September 2017 - Bendera berkibar setengah tiang
- Tanggal 1 Oktober 2017 pukul 06.00 WIB - Bendera berkibar satu tiang penuh


Di Kementerian-Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Serta Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri, Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntadis berlaku untuk penyelenggaraan di Kementerian-Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, terutama untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bayangkari
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksanaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia dan atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan edaran Menteri Negara/Sekretaris Negara.

Di Kampus, Sekolah Negeri, dan Swasta, Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk penyelenggaraan di kampus dan sekolah-sekolah terutama untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bayangkari
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada Kepala Sekolah, atau Rektor berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Selengkapnya berikut di bawah ini link tautan unduh Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017.

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017