12/09/2017

Pemerintah Tetapkan Passing Grade Test CPNS Tahun 2017, Inilah Nilainya

Pemerintah Tetapkan Passing Grade Test CPNS Tahun 2017, Inilah Nilainya - Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) Nomor 22 Tahun 2017, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetisi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017.

Pemerintah Tetapkan Passing Grade Test CPNS Tahun 2017, Inilah Nilainya

Adapun nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS tahun 2017 ini yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Demikian dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Senin (11/09), seperti dikutip dari rilis laman situs KemenPANRB.

"Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut," ujarnya.

Namun, lanjutnya, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang memiliki rangking tiga besar. Jadi kalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya, jelas Herman.

Ditambahkan, seorang peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade.

Karena itu, Herman mengimbau agar peserta seleksi lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT).

"Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade," jelasnya.

Dijelaskan juga bahwa passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. "Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perangkingan," imbuh Herman.

Selain itu, menurut Permen PANRB No. 22/2017 ini, untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/rangking.

Kunjungi di sini untuk link tautan unduh PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017.