24/01/2017

Peraturan BSNP Tentang POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017

Peraturan BSNP Tentang POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017 - Dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2016/2017.

Peraturan BSNP Tentang POS Penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2016/2017

POS Penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2016/2017 tersebut tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0043/P/BSNP/I/2017, yang ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2017.

Dinyatakan dalam Peraturan BSNP tentang POS Penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2016/2017 tersebut, POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017.

POS UN sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.

Selanjutnya dinyatakan bahwa hal-hal lain yang belum diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut oleh BSNP.

Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya berikut di bawah ini tautan untuk mengunduh.

  1. Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor : 0076/SDAR/BSNP/I/2017 perihal Peraturan Menteri dan POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh di sini);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (unduh di sini);
  3. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh di sini atau di sini).

Surat BSNP Nomor : 0078/SDAR/BSNP/I/2017 Ralat Jadwal UNKP SMP/MTs & SMPLB (Susulan) pada POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017, unduh di sini atau di sini.

Info resmi kunjungi bsnp-indonesia.org - un.kemdikbud.go.id