04/01/2017

Ingin Miliki Plat Nomor Kendaraan Bermotor Spesial? Inilah Besaran Tarifnya Berdasarkan PP 60 Tahun 2016

Ingin Miliki Plat Nomor Kendaraan Bermotor Spesial? Inilah Besaran Tarifnya Berdasarkan PP 60 Tahun 2016 - Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yang ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2016.

Ingin Miliki Plat Nomor Kendaraan Bermotor Spesial? Inilah Besaran Tarifnya Berdasarkan PP 60 Tahun 2016

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga diatur mengenai biaya atau tarif Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

Jika Anda bermaksud memiliki NRKB pilihan, mulai dengan 1 (satu) angka hingga 4 (empat) angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf, inilah daftar besaran tarif Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, seperti dimuat dalam Lampiran PP Nomor 60 Tahun 2016.

NO Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan SATUAN TARIF
1 NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka    
  a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 20.000.000
  b. Ada huruf di belakang angka Per Penerbitan Rp 15.000.000
2 NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka    
  a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 15.000.000
  b. Ada huruf di belakang angka Per Penerbitan Rp 10.000.000
3 NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka    
  a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 10.000.000
  b. Ada huruf di belakang angka Per Penerbitan Rp 7.500.000
4 NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka    
  a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 7.500.000
  b. Ada huruf di belakang angka Per Penerbitan Rp 5.000.000

Sumber : Setkab.go.id