18/01/2017

Tidak Hanya Menggalang Dana, Inilah Tugas Komite Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

Tidak Hanya Menggalang Dana, Inilah Tugas Komite Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, pemerintah memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pada 30 Desember 2016 telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Tidak Hanya Menggalang Dana, Inilah Tugas Komite Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dijelaskan bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah, dan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, serta menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Dalam upaya melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud, Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif. Namun, tugas Komite Sekolah tidak hanya menggalang dana, setidaknya ada empat tugas Komite Sekolah seperti disebutkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 3 ayat (1), yakni :
  1. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
    1. kebijakan dan program Sekolah;
    2. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
    3. kriteria kinerja Sekolah;
    4. kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
    5. kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
  2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
  3. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya dan untuk lebih detil melihat isi dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ini, tautan untuk mengunduh kunjungi di sini.