19/02/2018

Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan - Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka pandaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Sehubungan dengan hal tersebut, Dirjen GTK telah mengeluarkan surat yang beisi informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan. Surat ini tertuang dalam Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Mengutip dari laman website http://gtk.kemdikbud.go.id, berikut Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

  1. Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
  2. Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).
  3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
  4. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
  6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.

Selengkapnya untuk melihat Surat Dirjen GTK dan Lampiran surat yang beisi persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas, link unduh surat di sini.

Informasi resmi Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan, silahkan kunjungi di sini.