BKN: CPNS Kantongi NIP Tidak Otomatis Diangkat Menjadi PNS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak serta merta atau tidak secara otomatis diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Berikut kutipan Siaran Pers Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, tanggal 1 Februari 2018 yang menegaskan bahwa CPNS Kantongi NIP Tidak Otomatis Diangkat Menjadi PNS.
Sejumlah peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2017 yang lulus tes pada kementerian/lembaga yang membuka lowongan CPNS TA 2017 telah mengantungi Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS. Di antaranya CPNS pada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian. Namun, melalui siaran pers ini disampaikan bahwa tidak secara otomatis CPNS yang telah mengantungi NIP dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terdapat beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS :
- Pasal 34 ayat (1) sampai (5) :
- CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
- Masa percobaan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan;
- Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan;
- Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang;
- Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
- Pasal 36 :
- Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan :
a. Lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada pasal 34
b. Sehat jasmani dan rohani - Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, dapat diberhentikan sebagai CPNS. Lebih jauh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pasal 37 ayat (2) intinya menyebutkan CPNS dapat pula diberhentikan apabila :
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat;
d. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. Menjadi anggota dan pengurus partai politik;
g. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.
Selengkapnya kunjungi di sini untuk Siaran Pers CPNS Kantongi NIP Tidak Otomatis Diangkat Menjadi PNS.