Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun 2018 - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018.
Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, perlu adanya program Bantuan Operasional Sekolah yang dapat menunjang proses belajar mengajar di madrasah. Bahwa dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018, perlu dibuat petunjuk teknis BOS dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018.
Pada Diktum KESATU Keputusan tersebut dinyatakan, Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018, demikian bunyi Diktum KEDUA.
Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2018, bunyi Diktum KETIGA.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 ini ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, pada tanggal 23 Januari 2018.
Mengutip dari laman https://kemenag.go.id, berikut di bawah ini link tautan mengunduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018.
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun 2018