Surat Menteri PANRB Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H - Dalam rangka optimalisasi pelayanan publik berkaitan dengan pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah mengeluarkan surat Nomor B/21/M.KT.02/2017 tertanggal 30 Mei 2017 tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.
Dilansir dari laman resmi website Kementerian PANRB (03/06/2017), berikut Surat Menteri PANRB tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.
Unduh Surat Menteri PANRB tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H, di sini.