Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017 - Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017 serta berdasarkan Pasal 333 ayat (4) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017, ditetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jum'at, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2Ol7 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil", bunyi Diktum kedua Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017 ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2017.
Berikut di bawah ini link unduh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017