PP No 25 Tahun 2017 dan PMK 76/PMK.05/2017: Peraturan Tentang Pemberian THR PNS, TNI, POLRI, Dan Pejabat Negara - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan Pejabat Negara. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuanagn (PMK) yang mengatur atau memuat aturan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dalam anggaran tahun 2017 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara.
Adapun seperti dirilis dari laman resmi website Kementerian Sekretariat Negara dan laman website Kementerian Keuangan, berikut PP dan PMK tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dalam tahun anggaran 2017 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
PP Nomor 25 Tahun 2017 ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2017 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan diundangkan pada tanggal yang sama yakni 13 Juni 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
PMK Nomor 76/PMK.05/2017 ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2017 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, dan diundangkan pada tanggal 14 Juni 2017 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undanagn Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana.
Berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh PP Nomor 25 Tahun 2017 dan PMK Nomor 76/PMK.05/2017 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dalam tahun anggaran 2017 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara.
PP Nomor 25 Tahun 2017, unduh di sini atau kunjungi di www.setneg.go.id .
PMK Nomor 76/PMK.05/2017, unduh di sini atau kunjungi di www.jdih.kemenkeu.go.id