Jumat 23 Juni 2017 Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H - Pemerintah resmi telah menetapkan hari Jum'at tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah. Penetapan cuti bersama ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 yang ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2017.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 didasari pertimbangan bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017, serta didasari oleh Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 ini tercantum klausul yang menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jum'at, Selasa, Rabu, Kamis dan Jum'at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selain itu dalam Keputusan ini juga ditetapkan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari website resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), di sini.