Peraturan Bersama Dirjen Dikdasmen dan Dirjen PAUD dan Dikmas Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Tahun 2017 - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor : 07/D/BP/2017, Nomor : 02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.
Dinyatakan dalam Pasal 1 Peraturan Bersama ini, Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017 yang selanjutnya dalam Peraturan Bersama ini disebut Juklak PIP Tahun 2017 merupakan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
Juklak PIP Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. Peraturan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, demikian bunyi Pasal 2 dan 3 Peraturan Bersama ini.
Peraturan Bersama Dirjen Dikdasmen dan Dirjen PAUD dan Dikmas tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Tahun 2017 ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2017.
Berikut di bawah link tautan mengunduh Peraturan Bersama Dirjen Dikdasmen dan Dirjen PAUD dan Dikmas tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Tahun 2017.
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017