15/06/2017

Sudah Terbit, Ini PP dan PMK Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2017

Sudah Terbit, Ini PP dan PMK Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2017 - Kabar gembira, pemerintah telah menerbitkan empat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pemberian gaji ketiga belas (ke-13) dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2017. Empat PP dan PMK pemberian gaji ke-13 dan THR tahun 2017 sebagai berikut.

Sudah Terbit, Ini PP dan PMK Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2017

PP Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2017

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

PMK Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2017

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 77/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Adapun sebagai info dan link untuk mengunduh, silakan kunjungi pada tautan di bawah ini.

PP No 23 Tahun 2017 dan PMK 74/PMK.05/2017
PP No 24 Tahun 2017 dan PMK 75/PMK.05/2017
PP No 25 Tahun 2017 dan PMK 76/PMK.05/2017
PP No 26 Tahun 2017 dan PMK 77/PMK.05/2017