15/06/2017

PP No 24 Tahun 2017 dan PMK 75/PMK.05/2017: Peraturan Tentang Pemberian Penghasilan Ke-13 Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

PP No 24 Tahun 2017 dan PMK 75/PMK.05/2017: Peraturan Tentang Pemberian Penghasilan Ke-13 Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuanagn (PMK) yang mengatur atau memuat aturan tentang pemberian penghasilan ketiga belas (ke-13) kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural tahun 2017.

Seperti dirilis dari laman resmi website Kementerian Sekretariat Negara dan laman website Kementerian Keuangan, berikut PP dan PMK tentang pemberian penghasilan ketiga belas (ke-13) kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural tahun 2017.

PP No 24 Tahun 2017 dan PMK 75/PMK.05/2017: Peraturan Tentang Pemberian Penghasilan Ke-13 Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

PP Nomor 24 Tahun 2017 ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2017 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan diundangkan pada tanggal yang sama yakni 13 Juni 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

PP No 24 Tahun 2017 dan PMK 75/PMK.05/2017: Peraturan Tentang Pemberian Penghasilan Ke-13 Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

PMK Nomor 75/PMK.05/2017 ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2017 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, dan diundangkan pada tanggal 14 Juni 2017 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undanagn Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana.

Berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh PP Nomor 24 Tahun 2017 dan PMK Nomor 75/PMK.05/2017 tentang pemberian penghasilan ketiga belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

PP Nomor 24 Tahun 2017, unduh di sini atau kunjungi di www.setneg.go.id.
PMK Nomor 75/PMK.05/2017, unduh di sini atau kunjungi di www.jdih.kemenkeu.go.id.