15/06/2017

PP No 23 Tahun 2017 dan PMK 74/PMK.05/2017: Peraturan Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ke-13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

PP No 23 Tahun 2017 dan PMK 74/PMK.05/2017: Peraturan Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ke-13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuanagn (PMK) yang mengatur atau memuat aturan tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas (ke-13) kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2017.

Adapun seperti dirilis dari laman resmi website Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan, berikut PP dan PMK tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas (ke-13) kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2017.

PP No 23 Tahun 2017 dan PMK 74/PMK.05/2017: Peraturan Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ke-13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

PP Nomor 23 Tahun 2017 ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2017 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan diundangkan pada tanggal yang sama yakni 13 Juni 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

PP No 23 Tahun 2017 dan PMK 74/PMK.05/2017: Peraturan Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ke-13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

PMK Nomor 74/PMK.05/2017 ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2017 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, dan diundangkan pada tanggal 14 Juni 2017 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana.

Berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh PP Nomor 23 Tahun 2017 dan PMK Nomor 74/PMK.05/2017 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas (ke-13) PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun atau tunjangan tahun 2017.

PP Nomor 23 Tahun 2017, unduh di sini atau kunjungi di www.setneg.go.id.
PMK Nomor 74/PMK.05/2017, unduh di sini atau kunjungi di www.jdih.kemenkeu.go.id.