09/05/2017

Waspada Rekening Penipuan, Pemerintah Sediakan Portal CekRekening.id

Waspada Rekening Penipuan, Pemerintah Sediakan Portal CekRekening.id - Berkenaan dengan maraknya penipuan dengan modus pemberian rekening untuk mentransfer atau membayar uang yang penyeberannya melalui SMS (Short Messaging Services) atau melalui kanal komunikasi lain yang dikirimkan kepada masyarakat luas, Pemerintah kini menyediakan portal www.cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Waspada Rekening Penipuan, Pemerintah Sediakan Portal Cekrekening.id

www.cekrekening.id adalah Situs Resmi dari Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening dari bank diduga terindikasi tindak pidana.

Dengan adanya portal www.cekrekening.id, masyarakat dapat melakukan cek rekening ke portal tersebut apabila menerima SMS permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain yang tidak berkaitan dan tidak bertanggungjawab, sehingga masyarakat mendapatkan penguatan informasi mengenai nomor rekening yang berindikasi tindakan penipuan.

Selanjutnya, masyarakat dapat melaporkan nomor rekening berikut modus penipuan nya untuk kemudian dilakukan verifikasi apabila nomor rekening dan modusnya merupakan penipuan. Pelaporan ini juga juga dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, bank serta pengelola situs e-Commerce.

Dalam Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika RI No. 53/HM/KOMINFO/05/2017 Tentang Penerbitan Portal www.cekrekening.id untuk Membantu Masyarakat Mendapat Informasi Rekening Bank yang Diduga Melakukan Tindakan Penipuan, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam melakukan transaksi transfer uang secara online. Sebelum mentransfer uang, jangan lupa untuk periksa ulang rekening penerima transfer tersebut di www.cekrekening.id.

Para penyelenggara telekomunikasi juga dapat mendorong kewaspadaan kepada pengguna layanannya akan penipuan melalui SMS. Juga Penyelenggara Telekomunikasi agar melaporakan kepada Kementerian Kominfo apabila ada indikasi operasional SMS oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang bertujuan merugikan masyarakat secara materiil.

Berikut kunjungi di tautan ini untuk melihat info resmi Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika RI No. 53/HM/KOMINFO/05/2017 Tentang Penerbitan Portal www.cekrekening.id untuk Membantu Masyarakat Mendapat Informasi Rekening Bank yang Diduga Melakukan Tindakan Penipuan. (Kominfo)