02/05/2017

Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Berprestasi Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Berprestasi Tahun 2017 - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah untuk meningkatkan profesionalisme tenaga administrasi sekolah. Dengan adanya peraturan menteri tersebut, tenaga administrasi sekolah (TAS), baik pada jenjang SMA, dan SMK dituntut untuk memiliki kompetensi dalam memberikan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Standar kompetensi yang dimaksud dalam peraturan tersebut merupakan standar minimal sehingga tenaga administrasi sekolah harus lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan diri untuk meningkatkan mutu pelayanan prima administrasi sekolah secara berkesinambungan.

Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Berprestasi Tahun 2017

Salah satu program pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk meningkatkan kompetensi tenaga administrasi sekolah adalah Pemilihan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Berprestasi. Pemilihan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Berprestasi merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala tenaga administrasi sekolah yang berhasil meningkatkan pelayanan dalam administrasi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya. Pemilihan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Berprestasi Tahun 2017 dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai tingkat Nasional. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan kinerja dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolah.

Pedoman ini memuat tentang latar belakang, tujuan, persyaratan, asas pemilihan, dan aspek penilaian Pemilihan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017.

Tema pemilihan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah berprestasi dan lomba best practice tingkat nasional 2017 adalah "KEPALA TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH MULIA KARENA KARYA".

Subtema kegiatan ini adalah: (1) layanan prima untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas satuan pendidikan; (2) dukungan pengelolaan standar nasional pendidikan berbasis informasi tehnologi; (3) optimalisasi pemanfaatan sumber daya sekolah untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pendidikan di satuan pendidikan.

Tahapan Pemilihan Kepala TAS Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat nasional.

Jadwal Pelaksanaan
  1. Pelaksanaan Pemilihan Kepala TAS berprestasi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan bulan April s.d. Mei 2017.
  2. Usulan peserta pemilihan dari kabupaten/kota diterima oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala TAS Berprestasi Tingkat Provinsi paling lambat akhir Mei 2017. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala TAS berprestasi tingkat provinsi dilaksanakan bulan Mei s.d. akhir Juni 2017.
  3. Usulan peserta pemilihan dari provinsi diterima oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala TAS Berprestasi Tingkat nasional paling lambat 10 Juli 2017. Rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala TAS berprestasi tingkat nasional dilaksanakan mulai 10 Juli 2017 s.d. 19 Agustus 2017.

Selengkapnya persyaratan dan ketentuan lain serta info detil dapat dilihat dalam Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Berprestasi Tahun 2017.

Unduh Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Berprestasi Tahun 2017, kunjungi di tautan link ini.