01/05/2017

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik - Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 08/D/KR/2017 Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik.

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 08/D/KR/2017 tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota di seluruh Indonesia.

Adapun seperti dikutip, isi Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik ini adalah sebagai berikut.

Memperhatikan:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  2. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 08/D/HK/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.

Dan dalam surat edaran Dirjen Dikdasmen tersebut bahwasanya Dirjen Dikdasmen menyampaikan untuk menugaskan Kepala Sekolah untuk melakukan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) sampai dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN;
  2. Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat;
  3. Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di Aplikasi Dapodik;
  4. Satuan Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b;
  5. Satuan Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK;
  6. Satuan Pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru;
  7. Teknis entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
  8. Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.

Selengkapnya berikut Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik.

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik

Link unduhan:

Kunjungi laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id untuk info resmi Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik.