02/11/2017

Panduan Cara Registrasi Baru / Registrasi Ulang Kartu Sim Seluler Prabayar Indosat, Smartfren, Tri, XL, Telkomsel Menggunakan NIK dan No KK

Panduan Cara Registrasi Baru / Registrasi Ulang Kartu Sim Seluler Prabayar Indosat, Smartfren, Tri, XL, Telkomsel Menggunakan NIK dan No KK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai tanggal 31 Oktober 2017 memberlakukan Registrasi Kartu Sim Seluler Prabayar atau Registrasi Nomor Seluler Prabayar yaitu Registrasi Baru Nomor Perdana dan Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).

Panduan Cara Registrasi Baru / Registrasi Ulang Kartu Sim Seluler Prabayar Indosat, Smartfren, Tri, XL, Telkomsel Menggunakan NIK dan No KK

Tujuan Registrasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi. Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler. Setelah melakukan Registrasi Baru atau Registrasi Ulang, Pelanggan akan mendapatkan jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.

Dikutip dari rilis laman resmi situs Kominfo, berikut panduan cara registrasi baru atau registrasi ulang Kartu Sim Seluler Prabayar Indosat, Smartfren, Tri, XL, Telkomsel menggunakan NIK dan Nomor KK.

Panduan Cara Registrasi Baru / Registrasi Ulang Kartu Sim Seluler Prabayar Indosat, Smartfren, Tri, XL, Telkomsel Menggunakan NIK dan No KK

Panduan Cara Registrasi Baru / Registrasi Ulang Kartu Sim Seluler Prabayar Indosat, Smartfren, Tri, XL, Telkomsel Menggunakan NIK dan No KK

Panduan Cara Registrasi Baru / Registrasi Ulang Kartu Sim Seluler Prabayar Indosat, Smartfren, Tri, XL, Telkomsel Menggunakan NIK dan No KK

Panduan Cara Registrasi Baru / Registrasi Ulang Kartu Sim Seluler Prabayar ini selengkapnya dapat diunduh di SINI.

Informasi resmi dapat dilihat dalam rilis laman website Kementerian Kominfo. Kunjungi pada tautan berikut ini https://www.kominfo.go.id.