BKN: Tidak Ada Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi PNS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi adanya peredaran Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor B/4017/M.PAN/10/2017 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Kategori 2 (K2). BKN menegaskan bahwa BKN tidak pernah menerima dan menerbitkan surat sejenis, sehingga Pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Kutipan Siaran Pers BKN tentang Tidak Ada Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer K2 menjadi PNS.
Menyikapi beredarnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) nomor B/4017/M.PAN/10/2017 tentang pengangkatan CPNS dari K2, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan jika BKN tidak pernah menerima dan menerbitkan surat sejenis.
Melalui siaran pers ini juga disampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah belum menerbitkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Seleksi masuk ke dalam birokrasi dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diselenggarakan melalui tes, dan untuk rekrutmen CPNS tahun 2017, hingga saat ini prosesnya masih berlangsung.
Masyarakat diminta agar berhati-hati terhadap isu pengangkatan PNS yang menjurus ke arah penipuan. Apabila ada informasi atau isu yang beredar apalagi dengan mensyaratkan pembayaran sejumlah uang, masyarakat diminta untuk mengkonfirmasi kepada pihak yang memang berwenang menerbitkan kebijakan mengenai pengangkatan PNS seperti menghubungi pihak Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jakarta, 20 November 2017,
Kepala Biro Humas BKN,
ttd
Mohammad Ridwan
Selengkapnya kunjungi di sini untuk mengunduh Siaran Pers BKN tentang Tidak Ada Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer K2 menjadi PNS.