04/03/2018

Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018

Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018 - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun 2018

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018. Petunjuk teknis atau juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan tahun 2018.

Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini, demikian bunyi Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018.

Petunjuk Teknis ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah, bunyi Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018.

Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 menyatakan, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2018.

Mengutip dari laman https://kemenag.go.id, berikut di bawah ini link tautan mengunduh Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan

Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018