10/03/2018

Marak Isu Kebocoran Data, Perlukah Mengganti KK? Ini Pernyataan Resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri

Marak Isu Kebocoran Data, Perlukah Mengganti KK? Ini Pernyataan Resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri - Akhir-akhir ini, kembali beredar luas berita dan informasi di masyarakat dalam beragam media, terutama media sosial, terkait simpang siur pemanfaatan data kependudukan, registrasi kartu prabayar, kebocoran data pribadi, dan lainnya. Menyikapi hal itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) mengeluarkan pernyataan resminya.

Marak Isu Kebocoran Data, Perlukah Mengganti KK? Ini Pernyataan Resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri
(Press Release Kebocoran Data Ditjen Dukcapil / Foto: Dukcapil Kemendagri)

Mengutip dari rilis laman situs resmi Dukcapil Kemendagri, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengeluarkan pernyataan resmi melalui press release di Jakarta, Jum'at (09/03/2018). Melalui press release tersebut, Prof. Zudan menyatakan perlu meluruskan dan mengklarifikasi hal-hal sebagai berikut.

Satu, data kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara Hak Akses.

Hal ini perlu sekali diketahui oleh masyarakat luas agar diperoleh persepsi yang benar.

Secara teknis pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.

Dua, pemberian hak akses diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakan oleh Lembaga Pengguna. Lembaga pengguna diikat ketat oleh Undang-Undang dan Permendagri serta perjanjian kerjasama dengan tujuan menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab.

Tiga, pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, dibangun dashboard data untuk memonitor "siapa sedang mengakses siapa?".

Empat, khusus koneksi untuk registerasi kartu prabayar dengan NIK dan nomor KK hanya menyatakan "sesuai" atau "tidak sesuai" bukan memberikan data kependudukan.

Perlu saya garis bawahi bahwa metods self registrasi kartu prabayar yang dilakukan oleh masyarakat ke masing-masing operator seluler menggunakan verifikasi dan validasi NIK dan nomor KK yang outputnya berupa sesuai atau tidak sesuai bukan memberikan data kependudukan, sehingga dapat dipastikan tidak ada data yang bocor dari Dukcapil.

Lima, terlepas masih adanya pro dan kontra baik yang diungkapkan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, namun tetap program registrasi ini harus kita dukung dan laksanakan secara benar dan baik karena hal ini semata-mata guna kepentingan kenyamanan dan keamanan bangsa dan negara serta mencegah dari prilaku-prilaku jahat seperti penyebar hoax, hate speech, pemutarbalikkan fakta dari yang sebenarnya, penipuan melalui SMS dan telepon yang berujung pada merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Enam, berkenaan dengan berita adanya kebocoran data, perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemendagri. Yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskan NIK dan nomor KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan nomor KK untuk registrasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di samping itu, secara sadar atau tidak, banyak KK yang di upload di media sosial oleh pemiliknya sendiri.

Tujuh, saya juga mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas serta apabila itu terjadi maka agar dilakukan Unreg terhadap nomor-nomor yang bukan miliknya.

Delapan, sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Sembilan, bagi penduduk yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti Kartu Keluarga (KK). Data anda aman. Saya perlu tegaskan hal ini untuk mengklarifikasi berita hoax yang isinya: penduduk yang sudah registrasi kartu prabayar agar mengganti KK. (Dukcapil)