24/02/2018

Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan - Guna mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di daerah, diperlukan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan dan desa di seluruh Indonesia. Dengan adanya penataan daerah perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan dan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan ini berisi V Bab dan 14 Pasal, ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 27 Desember 2017, dan telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 29 Desember 2017. Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955.

Menurut Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 ini, Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, Desa atau yang disebut dengan nama lain dan Kelurahan seluruh Indonesia. Sedangkan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah dan jumlah penduduk.

Adapun selengkapnya untuk melihat detil isi Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh. (www.dukcapil.kemendagri.go.id)

Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan