13/03/2018

PNS Laki-Laki Yang Istrinya Melahirkan Dapat Diberikan Cuti Karena Alasan Penting Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017

PNS Laki-Laki Yang Istrinya Melahirkan Dapat Diberikan Cuti Karena Alasan Penting Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada 21 Desember 2017, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

PNS Laki-Laki Yang Istrinya Melahirkan Dapat Diberikan Cuti Karena Alasan Penting Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 / Image: @BKNgoid

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan jenis cuti, salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti karena alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

"PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan", dinyatakan dalam lampiran Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIIE Nomor 3.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan, dalam siaran persnya (09/03/2018) mengatakan, kebijakan pemberian cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istrinya melahirkan itu merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

Lebih lanjut Mohammad Ridwan mengatakan, Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Mohammad Ridwan juga menambahkan bahwa secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus dan jikapun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam.

"Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua) hari," ungkapnya.

Sementara itu kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.

Unduh Siaran Pers di sini, kunjungi di sini untuk link tautan unduh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.